Ahad 24 Nov 2013 18:00 WIB

Bupati Raja Ampat Bantah PLTD Merugikan Negara

Indonesia promotes Raja Ampat in West Papua among some other Indonesian tourist destinations in International Tourism Bourse (IBF) on March 6-10 in Berlin, Germany.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Indonesia promotes Raja Ampat in West Papua among some other Indonesian tourist destinations in International Tourism Bourse (IBF) on March 6-10 in Berlin, Germany.

REPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT -- Bupati Raja Ampat Marcus Wanma mengatakan proyek pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, tidak menimbulkan kerugian negara seperti yang dituduhkan jaksa.

"Yang menentukan kerugian keuangan negara bukan jaksa ataupun Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana UU No. 15 tahun 2006," kata Markus Wanma di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, Minggu.

Pernyataan tersebut terkait sidang perkara No.32/Pidsus-TPK/2013/PN.JktPst dengan terdakwa Selviana Wanma dugaan penyalahgunaan proyek PLTD Waisai, Raja Ampat senilai Rp20 miliar.

Menurut dia bahwa sebagai putri daerah Raja Ampat yang ingin membangun daerah tapi tidak ada investor yang bersedia menanamkan modal dengan alasan kondisi dan situasi alam yang tidak memungkinkan.

Namun atas kebijakan Bupati Raja Ampat Marcus Wanma akibat tidak adanya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004, maka mencari investor ke Jakarta.

Setelah itu, dibuatkan tender proyek dan ada tiga perusahaan yang bersedia menanamkan modal untuk proyek PLTD tersebut.

Ada tiga calon investor yang melakukan tender itu masing-masing PT Frislianmar Masyur Mandiri (PT FMM), PT Graha Sarana Duta (PT GSD) dan PT Juan Mandiri (PT JM).

Sedangkan pemenang tender adalah PT GSD dengan nilai proyek terendah sebesar Rp20,20 miliar mengalahkan dua perusahaan lain yang menawarkan lebih tinggi yakni PT FMM Rp21,77 miliar dan PT JM Rp22,45 miliar.

Bahkan dalam proyek itu tidak ada penunjukan langsung dari Pemkab Raja Ampat melainkan ada Dokumen Berita Acara Pelelangan Nomor 10/BAHP-PAN/PPLTD/WSI/2004 tanggal 20 Agustus 2004.

"Jadi tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa PT GSD melaksanakan pekerjaan atas penunjukan langsung tidak benar," katanya.

Demikian pula berdasarkan laporan operasi intelijen yustisia Kejaksaan Negeri Sorong No. R-OPSIN-06/T.1.13/Dek.3/06/2007 bahwa proyek PLTD di Waisai Kabupaten Raja Ampat telah berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak terdapat adanya penyimpangan dalam pekerjaan telah selesai 100 persen.

Bahkan dalam operasi intelijen proyek PLTD itu bahwa PT GSD selaku kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar, sehingga tidak terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sejumlah tokoh masyarakat Raja Ampat yang ditemui seperti Astus Obinaru, Yohanes W. Yapen, Yakobus Dimara, Soleman Dimara dan Nikson Moom membenarkan proyek tersebut telah dinikmati warga saat ini.

"Semula kampung kami gelap, kini malah terang dengan adanya proyek itu," kata Astus Obinari dari Suku Beten dan Nikson dari Suku Matbat, Raja Ampat. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement