Ahad 24 Nov 2013 01:19 WIB

Begini Modus Jaringan Pencuri 'Voucher'

Pencuri (ilustrasi)
Foto: PAKKATNEWS
Pencuri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Kepolisian Resor Kota Medan meringkus jaringan pencuri "voucher" di daerah itu sekaligus mengamankan dua tersangka, TKS (20) warga Jalan Brigjen Katamso dan NiA (18) penduduk Jalan Madong Lubis.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu, mengatakan ribuan voucher tersebut diamankan petugas dari berbagai tempat hiburan dan karaoke sebagai barang bukti.

Bahkan, kedua tersangka itu telah menjual voucher tersebut di seluruh Kota Medan.

"Jadi, modus tersangka adalah sengaja menjual voucher jauh lebih murah dari harga yang biasanya dipasarkan," ucap Calvijn.

Selain itu, menurut dia, dalam memasarkan voucher itu, kedua tersangka menjanjikan potongan 50 persen mainan dan menginap di hotel bagi konsumen yang membeli barang tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus pencurian voucher yang cukup banyak dan termasuk mengenai status kedua tersangka itu, apa masih aktif bekerja di PT Granton Marketing," ujarnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit buku penjualan kantor, satu unit CCTV, 214 pcs Voucher Takigawa/Modern Spa, 181 pcs Voucher Space, 485 pcs Viucher Mickey Holiday dan 674 pcs Voucher Yai.

Satu pcs waterpark, Inul Vista dan Happy, 1 unit Ipod warna merah jambu, 1 unit buku tabungan bank BCA, 1 unit ponsel Blackberry type 9230 warna putih dan 1 ponsel merek OPPO type fine clover.

Kedua tersangka itu dijerat melanggar pasal 363 ayat 3 (e), 4 (e), 5 (e) dan ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Petugas kepolisian juga telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni H Butar-Butar, Ismet, Suwanto dan Putri Kurniasari.

"Tersangka tersebut saat ini telah dijebloskan ke tahanan Polresta Medan untuk dilakukan penyidikan," kata mantan Kapolsekta Medan Baru.

Sebelumnya, terjadi pencurian di Kantor PT Granton Marketing di Jalan Punak Sekip Medan, Selasa (25/10) sekitar pukul 23.00 WIB, dan sekitar 1.300 pcs Voucher Yai, 240 Voucher Takigawa, 276 pcs Space, dan 1.000 pcs Mickey Holiday.

Satu unit LCD merek Toshiba warna hitam 19 inchi model 19 HV15E, 1 box CCTV warna abu-abu hilang digondola maling yang masuk ke kantor tersebut.

Kemudian perusahaan melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Medan Baru dengan LP/2605/IX/2013/SU/Polresta Medan/Sek Medan Baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement