Sabtu 23 Nov 2013 14:01 WIB

Serahkan SK Wali Kota Tengarang, KPUD Banten: Tugas Kami Selesai

Rep: Nurhamidah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kantor Wali Kota Tangerang
Foto: tangerang.go.id
Kantor Wali Kota Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Banten resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Pemkot dan DPRD Kota Tangerang.

SK Penetapan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur Provinsi Banten kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kepala Divisi Teknis KPUD Provinsi Banten sekaligus Korda KPU Kota Tangerang, Syaeful Bahri, Sabtu (23/11)  mengatakan SK penetapan tersebut telah diserahkan pada Jumat (22/11)  sore kepada Plh Wali Kota Tangerang, Rakhmansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine.

Saat penyerahan, Komisioner KPUD Banten didampingi KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang. SK penetapan tersebut merupakan hasil pleno dari putusan MK yang menetapkan pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih.

“Kami sudah menyerahkan SK Nomor 124 tentang penetapan perolehan suara dan SK NOMOR 125 tentang calon wali kota dan wali kota Tangerang terpilih, ” kata Syaeful pada Republika, Sabtu.

Dia menjelaskan SK KPUD Provinsi Banten Nomor 124/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 merupakan tentang perolehan suara Pilkada Kota Tangerang Tahun 2013. Pada SK tersebut berisi hasil perolehan suara empat calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Diantaranya perolehan suara nomor urut 1, 2, 3 dan 5. Sedangkan untuk pasangan nomor 4 telah dicoret karena calon wali kota bernama Ahmad Marju Kodri saat ini tersangkut hukum dan ditahan Polres  Metro Tangerang Kota.

Selanjutnya KPUD Banten juga menyerahkan SK No 125/Kpts/KPU.Prov015/Tahun 2013 tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih periode 2013 – 2018 yakni Hasil Arief R. Wismansyah dan Sachrudin.

“Tugas kami sudah selesai dengan penyerahan SK penetapan tersebut. Terkait seremonial pelantikan wali kota tinggal menunggu pengangkatan sesuai SK Mendagri,” ungkapnya.  KPU berharap agar proses birokrasi pengangkatan wali kota Tangerang tersebut bisa mendapatkan pelayanan responsif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement