REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk melakukan penataan tenaga kerja outsourcing atau alihdaya di perusahaan milik negara.
"Surat Edaran bernomor SE-06/MBU/2013 itu memuat enam poin, antara lain meminta direksi BUMN mencermati masalah outsourcing dan penyelesaian PHK pada masing-masing BUMN agar diproses sesuai dengan mekanisme korporasi," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Faisal Halimi, dalam siaran pers, di Jakarta, kemarin.
Berkaitan penyelesaian outsourcing dan PHK masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga seluruh BUMN diimbau berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
Direksi BUMN juga diminta mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan dalam jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan.
Hal-hal yang juga perlu dikaji secara matang, menurut Faisal Halimi, dan diatur dalam surat edaran Menteri BUMN itu berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah Upah Minimum Regional (UMR)/Upah Minimum Provinsi (UMP), kesehatan dan keselamatan kerja (K-3), hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Menteri BUMN juga menginstruksikan agar direksi membentuk tim pengawasan penanganan masalah karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan serikat pekerja BUMN yang bersangkutan," kata Faisal lagi.
Karena itu, seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN terkait praktik, sistem, dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing pada masing-masing BUMN yang mencakup besaran remunerasi dan K-3.