Jumat 22 Nov 2013 18:29 WIB

Begini Kamasutra Dalam Islam

Seks (ilustrasi)
Foto: world-to-day.blogspot.com
Seks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Nazaruddin Umar

Hubungan seksual dalam Islam bersifat holistik di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melengkapi hubungan sosial antara satu dan lainnya, juga bernilai ibadah. 

Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan, berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS al-Baqarah [2]:223).

Agama-agama Semit (Yahudi-Kristen dan Islam) berpandangan positif terhadap seksualitas. Kelompok agama yang biasa diistilahkan dengan Abrahamic Religion ini bukan hanya menganggapnya sebagai tuntutan biologis, melainkan juga sebagai suatu perbuatan mulia.

Hubungan seksual dalam agama Yahudi-Kristen digambarkan sebagai peniruan peran Tuhan sebagai Pencipta (sexual relationship can imitate God’ans role as a Creator). Reproduksi/ menurut pandangan teologi/ melibatkan tiga pihak, yaitu bapak, ibu, dan Tuhan. 

Di dalam Islam, Alquran melukiskan hubungan seksual sebagai salah satu kesenangan dan kenikmatan (istimta’) dari Tuhan. Kenikmatan dan dorongan seksual bukan hanya ditujukan kepada laki-laki, melainkan juga kepada perempuan. “Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” (QS al-Baqarah [2]:187).

Hubungan seksual dalam Islam bersifat holistik; di samping untuk memenuhi kebutuhan biologis dan melengkapi hubungan sosial antara satu dan lainnya, juga bernilai ibadah. Hadis-hadis Nabi banyak sekali menyatakan bahwa hubungan seksual merupakan sunah yang tidak bisa ditinggalkan. 

Dalam hadis riwayat Bukhari dari Abdullah ibn Amr dikisahkan, seorang sahabat yang berpuasa di siang hari dan beribadah penuh di malam hari dengan harapan untuk memperoleh kedudukan lebih mulia di mata Tuhan. Lalu, Nabi memberikan tanggapan, “Jangan lakukan seperti itu! Berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah karena sesunguhnya pada jasadmu ada haknya, dan istrimu juga ada haknya.”

Kelompok agama ini juga sama-sama berpandangan tegas terhadap pelanggaran seksual. Yang termasuk pelanggaran seksual ialah melakukan hubungan seksual tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Akad nikah adalah persyaratan mutlak sebelum melakukan perbuatan itu. Akad nikah juga tidak mudah dilakukan karena menuntut berbagai persyaratan, seperti persyaratan biologis kepada calon laki-laki dan calon perempuan, keserasian sosial (kafa’ah),persyaratan genealogis (bukan mahram), persyaratan ekonomi (sanggup membiayai ekonomi rumah tangga), dan persyaratan adat-istiadat lainnya yang juga harus dipenuhi. 

Hubungan seksual tanpa nikah dalam Yahudi disebut zimmah atau zenut/ dan dalam Islam disebut zina. Dalam agama Yahudi, pelaku yang terbukti melakukan zina, baik laki-laki dan perempuan, dihukum dengan cambuk atau rajam, yaitu pelaku ditanam sebatas leher lalu dilempari batu di muka umum sampai meninggal dunia, bagi yang sudah berkeluarga.

Dalam Islam, hukuman rajam dilakukan kepada laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan, sedangkan gadis atau perjaka hanya dikenakan hukuman cambuk dalam bilangan tertentu. 

Yahudi-Kristen dan Islam tidak mentoleransi penyimpangan perilaku seksual yang dianggap menyalahi kodrat, seperti transseksual (penggantian jenis kelamin), transvestite (penyimpangan identitas seksual), homoseksual, lesbian, dan heteroseksual.

Dalam Bibel dikatakan bahwa “Seorang perempuan janganlah memakai pakaian laki-laki dan seorang laki-laki janganlah mengenakan pakaian perempuan sebab setiap orang yang melakukan hal ini adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.” (Kitab Ulangan [22] :5). 

Bandingkan dengan hadis dari Abu Hurairah yang mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” 

Dalam Islam, perilaku seks menyimpang, seperti homoseksual (liwath), lesbian (sihaq), sodomi (ityan al-bahaim), dan semacamnya juga dilarang dengan tegas. Kisah Lot/Nabi Luth yang memberikan i’tibar terhadap kejahatan pola perilaku seks menyimpang diungkapkan dalam Bibel dan Alquran dengan redaksi dan jumlah pasal/ayat yang hampir sama (Kitab Kejadian: 1-29 dan QS Hud [11]:70-89). 

Pesan dari pasal-pasal atau ayat-ayat tersebut menyatakan bahwa perilaku seks menyimpang selain membawa kerusakan biologis, juga mendatangkan bencana dalam masyarakat. Tema-tema kampanye anti-AIDS dalam masyarakat Yahudi-Kristen dan Islam sering kali diangkat musibah yang menimpa kaum Lot/Luth

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement