REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasca dikeluarkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, Dewan sangat mengapresiasi keputusan tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, mengatakan sekarang bukan saatnya ancam-mengancam antara buruh dan pengusaha. Jadi, hal tersebut harus sama-sama dihindari untuk kebaikan bersama.
''Buruh, pengusaha dan masyarakat, kalau perdebatan bisa dikelola dengan baik, pasti ada solusi. Hindari lah ancam mengancam,'' ujar Didin, kepada wartawan, Jumat (22/11).
Berdasarkan keputusan gubernur, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik semua. Dewan sangat mengapresiasi kebijakan ini. Walaupun, kenaikannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Tapi ke depan, kata dia, harus ada pemerataan dari sisi keadilan. Sekarang, memang masih menyesuaikan kemampuan daerah. Nanti, harus diupayakan agar kenaikan UMK antara satu daerah dan lainnya tak jomplang.
Didin mengimbau pada buruh maupun pengusaha untuk legowo menerima keputusan ini. Karena, semuanya sudah diproses melalui dewan pengupahan. Semua masukan sudah terbangun di tripartid.
''Ini harus diapresiasi. Apalagi, ada daerah yang kenaikan UMK-nya 2 kali lipat dibandingkan tahun lalu,'' katanya.
UMK 2014 di Jabar:
1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473.000
3. Kabupaten Bandung Rp 1.735.473.000
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476.000
5. Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473.000
6. Kabupaten Subang Rp 1.577.956.000
7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000
8. Kabupaten Karawang Rp 2.447.450.000
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445.000
10. Kota Bekasi Rp 2.441.954.000
11. Kota Depok Rp 2.397.000.000
12. Kabupaten Bogor Rp 2.242.240
13. Kota Bogor Rp 2.352.350
14. Kabupaten Sukabumi Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000
16. Kabupaten Cianjur Rp 1.500.000
17. Kabupaten Garut Rp 1.085.000
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kabupaten Ciamis Rp 1.040.928
21. Kota Banjar Rp 1.025.000
22. Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000
23. Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000
26. Kabupaten Indramayu Rp 1.276.320.