Jumat 22 Nov 2013 10:28 WIB

Dewan Minta Buruh-Pengusaha Jangan Saling Ancam

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan UMK (ilustrasi).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membawa poster saat berunjuk rasa tentang usulan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pasca dikeluarkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat, Dewan sangat mengapresiasi keputusan tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Jabar, Didin Supriadin, mengatakan sekarang bukan saatnya ancam-mengancam antara buruh dan pengusaha. Jadi, hal tersebut harus sama-sama dihindari untuk kebaikan bersama.

''Buruh, pengusaha dan masyarakat, kalau perdebatan bisa dikelola dengan baik, pasti ada solusi. Hindari lah ancam mengancam,'' ujar Didin, kepada wartawan, Jumat (22/11).

Berdasarkan keputusan gubernur, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat naik semua. Dewan sangat mengapresiasi kebijakan ini. Walaupun, kenaikannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Tapi ke depan, kata dia, harus ada pemerataan dari sisi keadilan. Sekarang, memang masih menyesuaikan kemampuan daerah. Nanti, harus diupayakan agar kenaikan UMK antara satu daerah dan lainnya tak jomplang.

Didin mengimbau pada buruh maupun pengusaha untuk legowo menerima keputusan ini. Karena, semuanya sudah diproses melalui dewan pengupahan. Semua masukan sudah terbangun di tripartid.

''Ini harus diapresiasi. Apalagi, ada daerah yang kenaikan UMK-nya 2 kali lipat dibandingkan tahun lalu,'' katanya.

UMK 2014 di Jabar:

1. Kota Bandung Rp 2.000.000

2. Kota Cimahi    Rp 1.735.473.000

3. Kabupaten Bandung Rp 1.735.473.000

4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476.000

5. Kabupaten Sumedang Rp 1.735.473.000

6. Kabupaten Subang  Rp 1.577.956.000

7. Kabupaten Purwakarta Rp 2.100.000

8. Kabupaten Karawang Rp 2.447.450.000

9. Kabupaten Bekasi Rp 2.447.445.000

10. Kota Bekasi Rp 2.441.954.000

11. Kota Depok Rp 2.397.000.000

12. Kabupaten Bogor Rp 2.242.240

13. Kota Bogor Rp 2.352.350

14. Kabupaten Sukabumi Rp 1.565.922

15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000

16. Kabupaten Cianjur Rp 1.500.000

17. Kabupaten Garut Rp 1.085.000

18. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.279.329

19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000

20. Kabupaten Ciamis Rp 1.040.928

21. Kota Banjar Rp 1.025.000

22. Kabupaten Majalengka Rp 1.000.000

23. Kabupaten Cirebon Rp 1.212.750

24. Kota Cirebon Rp 1.226.500

25. Kabupaten Kuningan Rp 1.002.000

26. Kabupaten Indramayu Rp 1.276.320.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement