Jumat 22 Nov 2013 09:34 WIB

UMK Kabupaten Karawang Paling Tinggi di Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah menggelar rapat tertutup sekitar pukul 21.30 WIB, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada Kamis (21/11) malam. Yakni, melalui Kepgub : 561/kep,1636-Bangsos/2013 tertanggal 21 November 2013.

Kabupaten Karawang mendapatkan UMK tertinggi dibandingkan 25 Kabupaten/Kota lainya di Jabar.

Heryawan menggelar rapat tertutup penetapan UMK dengan  Sekda Jabar, Wawan Ridwan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Hening Widyatmoko serta beberapa staf Pemprov Jabar.

Menurut Heryawan, seluruh UMK seluruh Kabupaten/Kota di Jabar sudah ditandatangani. Yang tertinggi untuk UMK 2014 adalah Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 2.447.445. Sementara, terendah adalah Kabupaten Majalengka senilai Rp 1.000.000.

"Sudah ditandatangani tadi," kata Heryawan menjawab pertanyaan wartawan.

Heryawan mengatakan hampir seluruh Kabupaten/Kota sudah 100 persen lebih di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika dihitung, ada 20 Kabupaten yang sudah 100 persen di atas KHL.

Kecuali, kata dia, Kabupaten yang masih banyak industri rumahan seperti Garut 94,79 persen, Kota Banjar 93,64 persen, Kabupaten Ciamis 88,00 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Indramayu 96,87 persen dan Kabupaten Majalengka 93,64 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement