Kamis 21 Nov 2013 19:57 WIB

Gubernur Jabar: Besaran UMK Disesuaikan dengan Usulan

Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan disesuaikan dengan usulan yang disampaikan kepala daerah kota/kabupaten.

"Besarannya berbeda-beda, seperti apa yang sebelumnya sudah diajukan oleh para bupati atau wali kota," kata Heryawan usai Peresmian Listrik Perdesaan Jabar di Kabupaten Garut, Kamis (21/11).

Ia menuturkan, Surat Keputusan besaran UMK akan ditandatangani paling lambat Kamis tengah malam. "Paling lambat akan saya tanda tangani sekarang, bisa jadi nanti malam," katanya.

Ia mengungkapkan, besaran UMK yang akan ditetapkan tentunya tidak akan memberatkan perusahaan atau merugikan buruh sebagai pekerja.

Menurut dia, jika UMK terlalu besar tentunya akan membuat perusahaan keberatan sebaliknya jika UMK rendah kasihan kepada pekerjanya.

"Jangan sampai UMK tinggi tapi perusahaan tidak mampu, kasihan perusahaan, UMK terlalu rendah juga kasihan pegawai," katanya.

Menurut dia, UMK di Jawa Barat sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) bahkan ada UMKnya diatas KHL.

Pemerintah, katanya, akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh, dan menjamin tidak ada lagi buruh di Jawa Barat pendapatan setiap bulannya dibawah Rp1 juta.

"Ideal upah itu relatif, tinggal dari gaya hidup buruhnya bagaimana, kalau hemat, upah itu akan cukup," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement