Kamis 21 Nov 2013 19:03 WIB

Pemerintah Hambat RUU JPH

Rep: amri amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Halal
Logo Halal

REPUBLIKA.CO.ID,

Kemenag terus melakukan konsolidasi dengan MUI.

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih belum juga usai. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ledia Hanifa menyatakan, kondisi ini bukan karena lemahnya kinerja tim yang ia pimpin.

Menurutnya, semua terhambat karena masih belum ada titik temu di pihak pemerintah. “Beberapa kali pertemuan dengan pemerintah, belum juga mencapai kesepahaman,” kata Ledia setelah rapat internal Panja di Jakarta, Rabu (20/11).

Ledia mengungkapkan, pemerintah ingin berperan dalam audit produk halal dan penyediaan fasilitas laboratorium. Intinya mereka hendak masuk ke Lembaga Pemeriksa Produk Halal (LPPH). Namun, DPR menolak keinginan itu.

Semua proses pengurusan produk halal mesti di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selama ini, MUI yang mengurus sertifikasi. “Kami berharap tak ada banyak lembaga pemeriksa halal agar lebih tertib,” katanya.

Ledia beralasan, semakin banyak pihak berkepentingan akan melahirkan perbedaan persepsi. Ini menimbulkan masalah di masyarakat. Dengan alasan itulah, katanya, DPR mendorong sertifikasi halal ditangani penuh MUI.

Panja, ia menjelaskan, akan menjadwal ulang pembahasan. Ini akan mempertemukan MUI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Mukhtar Ali membantah pemerintah menghambat berjalannya proses pembahasan RUU. Meski Kemenag menjadi leading sector, pemerintah juga diwakili kementerian lain.

Di antaranya, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Hukum dan HAM. Mukhtar menyatakan, pemerintah terus melakukan konsolidasi dengan MUI untuk mencari subtansi RUU.

Ia mengklaim konsolidasi sudah menghasilkan kemajuan. “Kami telah memberi peran cukup besar kepada MUI.” Menurutnya, pemerintah memang ingin ada auditor halal dari pemerintah. Ini sebenarnya tak perlu dipermasalahkan.

Ia beralasan, auditornya akan disertifikasi MUI. Hasil audit lapangan dibahas Komisi Fatwa MUI. Lewat Fatwa MUI diputuskan apakah sebuah produk layak memperoleh sertifikat halal atau tidak. Laboratorium di bawah pemerintah, ujarnya, akan memudahkan.

Kelak pemerintah tak kesulitan mengecek produk yang ada di daerah-daerah, khususnya produk usaha kecil dan menengah. Karena, jangkauan laboratorium pemerintah sampai ke seluruh Indonesia. “Tak mungkin produsen daerah harus membawa produk mereka ke Jakarta.”

Pemerintah berharap RUU ini disahkan sebelum masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir. Ledia juga mengatakan, alotnya pembahasan berpotensi membuat RUU ini tak selesai tahun 2013. Oleh karena itu, Panja memasukkannya ke program legislasi nasional tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement