Kamis 21 Nov 2013 17:35 WIB

Penyadapan Potensial Bocorkan Informasi Dikecualikan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
Gelombang deteksi alat sadap (ilustrasi)
Foto: ©South Florida Security Consulting
Gelombang deteksi alat sadap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Penyadapan yang dilakukan Pemerintah Australia sangat potensial membuat bocornya informasi dikecualikan yang dilindungi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Informasi yang rahasia atau dikecualikan, di dalam negeri dilindungi oleh UU KIP. Tapi justru malahan ini menjadi rawan bocor di luar negeri dengan penyadapan yang dilakukan Australia," kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia (Forkip), Juniardi, di Bandarlampung, Kamis (21/11).

Menurut dia, kedudukan presiden sebagai kepala negara menimbulkan konsekuensi terjadinya komunikasi dengan jajaran menteri, TNI, Polri dan BIN, mengenai informasi-informasi dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

Misalnya, informasi terkait pertahanan dan keamanan negara, informasi yang mengungkap kekayaan alam indonesia, dan sebagainya.

"Saya mendukung penuh sikap presiden yang dengan tegas menghentikan sementara kerjasama-kerjasama dengan Pemerintah Australia," ujar Juniardi yang juga Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Menurut dia, Australia harus menghormati hak atas informasi Pemerintah Indonesia. Karena Indonesia bukanlah lawan atau musuh yang pantas disadap.

Juniardi berharap, kedepannya ada regulasi atau aturan yang disepakati bersama dalam menghormati hubungan internasional. Agar jangan sampai perolehan informasi melalui penyadapan tidak terulang kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement