Kamis 21 Nov 2013 15:00 WIB

Awas! Pencuri Pemecah Kaca Mobil Kembali Berkeliaran

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pencurian mobil (ilustrasi).
Foto: nycrpd.org
Pencurian mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lama tidak terdengar kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, kali ini modus itu kembali terjadi di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, berawal dari laporan warga yang resah akibat aktifitas pencurian tersebut yang mulai marak. Polisi pun bergerak dan mencari pelaku pencurian.

Penyelidikan itu akhirnya menemukan hasil. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciputat, Bandung serta Bekasi. Untuk penangkapan yang di Ciputat dan Bekasi, polisi terpaksa menembak pelaku karena mencoba melawan. Namun, penembakan itu tidak sampai menghilangkan nyawa pelaku.

Polisi pun menyita barang bukti dari SU alias YA, Has alias Kakak, dan Iin. Berupa dua unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, uang tunai Rp 200 ribu serta pecahan kaca mobil korban.

Rikwanto mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. ''Kawanan maling ini kerap menyasar korbannya yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil,'' kata dia, Kamis (21/11).

Mereka berbagi tugas, ada yang memecahkan kaca mobil dan ada yang menjaga situasi ketika mereka beraksi. Dari catatan kepolisian, mereka bisa dikatakan spesialis pemecah kaca, karena para pelaku telah beraksi sebanyak 32 kali di daerah Jakarta, Bekasi, Bogor, Cimahi serta Bandung.

''Di Bandung, korbannya ketua Banwaslu,'' kata Rikwanto. Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement