REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani mengajukan surat pencabutan laporan kasus pengrusakan rumah dan kendaraan yang diduga dilakukan istri gitaris Band "Padi" Piyu, yakni tersangka Anastasia Florina Limasnax alias Flo.
"Kedua belah pihak telah berdamai, namun penyidik perlu melakukan pemeriksaan kembali," kata Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budy Hermanto di Jakarta, Rabu (20/11).
Budy mengatakan pihak Vika sebagai pelapor mengajukan cabut laporan yang diserahkan melalui pengacara Syarifuddin Noor kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto, Rabu.
Selanjutnya, Slamet akan mempelajari surat permohonan cabut laporan kasus pengrusakan itu. Meski mengajukan pencabutan laporan, Budy menyebutkan, penyidik akan tetap memproses hukum karena kesepakatan harus dihadiri Vika sebagai pelapor dan Flo sebagai terlapor atau tersangka.
Saat ini, penyidik kepolisian masih memburu Flo yang belum diketahui keberadaannya setelah kejadian perusakan pada Ahad (27/10) dini hari. Guna terjadi pencabutan laporan, polisi harus memeriksa pelapor, tersangka dan beberapa saksi.