Rabu 20 Nov 2013 21:42 WIB

Buruh Tak Puas Nilai UMK Jatim 2014

 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Perwakilan buruh mengaku tidak puas dengan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

"Keputusan gubernur belum sesuai harapan dan tuntutan awal kami tidak seperti itu nilainya," ujar Presidium Gerakan Rakyat Bersatu, Sunandar, usai mengetahui nilai UMK tahun depan, Rabu (20/11).

Selanjutnya, pihaknya akan bertemu dan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan buruh di Jatim untuk menindaklanjutinya dan mengatur sikap yang akan dilakukan. "Kami akan menyusun strategi lebih besar untuk mengingatkan pemerintah bahwa nilai upah buruh belum sesuai harapan," katanya.

Sunandar juga menyatakan pihaknya akan meminta kejelasan tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2014 di Jatim. "Perjuangan belum selesai dan kami akan terus berharap gubernur melakukan yang terbaik demi kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia," katanya.

Pada Rabu petang, Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2014 di 38 daerah. Sesuai rilis yang diterima di Surabaya, penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013.

"Upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan dan memerintahkan pengundangan peraturan gubernur ini dengan penempatannya dalam berita daerah provinsi," kata Soekarwo seperti yang tertulis dalam Pergub tersebut.

Posisi tertinggi UMK 2014 yakni Kota Surabaya sebesar Rp 2,2 juta. Sedangkan terendah sebanyak enam daerah yang nilainya sama-sama Rp 1 juta, masing-masing Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Magetan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement