Rabu 20 Nov 2013 19:28 WIB

'Gagasan Jilbab Laik Diterapkan di Militer'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
Tjatur Sapto Edy
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tjatur Sapto Edy

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman memberikan kelonggaran kepada polwan muslimah untuk berjilbab.

Terlepas belum adanya Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penggunaan jilbab, Sutarman memilih memberikan kesempatan bagi polwan untuk berhijab sembari menunggu aturan yang ia susun resmi diterbitkan.

Atas langkah Sutarman ini, DPR menilai gagasan serupa juga dapat diberlakukan di Korps Militer. Anggota Komisi III DPR RI Tjatur Sapto menilai, kebebasan berbusana muslim tertuang dalam UUD pasal 29 yang berisi mengenai jaminan warga negara menjalankan ibadahnya.

Sesuai dengan ajaran islam, penggunaan jilbab ialah salahsatu ibadah yang tidak dapat dilarang oleh siapapun. Dengan demikian, upaya menutup aurat juga dapat diberikan haknya kepada para tentara wanita.

"Landasannya demikian, tentara wanita juga banyak yang muslimah," ujar anggota dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dihubungi Republika Rabu (20/11).

Tjatur berharap, para petinggi TNI dapat dengan senang hati memberikan kesempatan kepada pasukan militer wanita untuk berjilbab kala berdinas. Sama seperti yang dilakukan oleh Kapolri pada anggota polwannya.

"Jilbab bagian dari kegiatan beragama, itu menjadi dasar," ujar dia.

Sebelumnya polemik jilbab yang sempat meruncing, mana kala Polri terkesan menutup diri pada permintaan polwannya untuk berjilbab. Namun, belakangan Polri meluruskan situasi dan menjelaskan pada dasarnya polwan berhijab tidaklah dilarang.

Puncaknya, pekan ini Kapolri memberikan kepastian jika polwan di seluruh satuan Indonesia dapat menggunakan jilbab. Asalkan model, pola, dan desain sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada polwan di Polda Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement