REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka yang terlibat kasus penipuan melalui kartu kredit BCA.
Kasubdit Cyber Crime AKBP Eddy Suwandono mengatakan, satu orang masih dicari berinisial W. Sementara yang ditangkap berinisial MA dan AL. "Modusnya dengan pura-pura jadi pemilik kartu kredit," katanya, Rabu (20/11).
Eddy menjelaskan, kasus ini terungkap sekitar Agustus 2013, yang mana seorang pelaku berinisial AL menelepon ke hotline BCA melalui Hallo BCA. Pelaku mengaku seolah-olah sebagai pemegang kartu kredit.
Ia mengajukan permohonan produk Bank BCA dengan nama Instan Cash. "Instan Cash adalah transfer dana cash ke rekening tabungannya," kata Eddy.
Menurut Eddy, pihak Bank BCA percaya pelaku adalah pemilik kartu kredit karena pelaku dapat menjawab segala pertanyaan pihak Bank, termasuk nama ibu pemilik kartu kredit tersebut.
AL tidak bekerja sendirian. Ada MA sebagai kepala operasi ini. Mereka berdua saling berkolaborasi menipu pihak Bank. Eddy menjelaskan, tersangka MA membeli data nasabah/ pemegang kartu kredit dari beberapa Bank. "Data itu didapat dari W (DPO)," katanya.
Cara yang dipakai MA sama seperti AL. Permohonan Instan Cash dengan cara memindahkan kartu kreditnya ke kartu kredit yang baru. Alasan yang dipakai, kartu kredit tersangka hilang dan minta diblokir.
MA pun berhasil menjawab seluruh pertanyaan pihak Bank. Hingga ia akhirnya memerbaharui data pemilik asli kartu kredit seperti nomor telepon dan alamat yang baru. "Nantinya, kartu kredit baru yang berisi uang itu diantarkan oleh kurir ke rumahnya," katanya.
Eddy melanjutkan, ia berharap agar masyarakat jangan percaya begitu saja dengan tawaran pembuatan kartu kredit di Mal atau tempat umum. "Karena dari sinilah mereka mendapatkan data lengkap para nasabah," katanya.
Dalam kasus ini, kerugian pihak Kantor Bank BCA Pusat yang beralamat di Jalan MH Thamrin No 1 Jakarta Pusat mencapai Rp 72.500.000. Mereka tertangkap tidak lama setelah penipuan itu karena kecurigaan pihak Bank.
Mereka diganjar Pasal 263, 378 KUHP atau pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.