Rabu 20 Nov 2013 09:56 WIB

Rapor Kinerja DPR Periode 2013 'Jeblok'

Rep: Ira Sasmita/ Red: Citra Listya Rini
Suasana rapat paripurna di gedung DPR
Suasana rapat paripurna di gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rapor kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode tahun 2013 dinilai jeblok alias buruk sepanjang lima tahun terakhir. Lantaran hingga akhir tahun, hanya ada tujuh Undang-Undang yang dihasilkan dari 70 Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) yang mereka buat sendiri.

"Sangat mungkin jumlah yang saat ini dicapai DPR dalam bidang legislasi akan bertahan hingga akhir tahun. Jika benar begitu, maka tahun 2013 merupakan tahun terburuk dari kinerja DPR 2009-2014," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Rabu (20/11).

Lucius menilai, dari tiga fungsi DPR, legislasi merupakan salah satu fungsi yang setiap tahun selalu kedodoran.DPR di awal tahun 2013 menetapkan Prolegnas sejumlah 70 RUU. Jumlah tersebut meningkat dari Prolegnas 2012 sebanyak 64 RUU. Pada tahun 2011 ada 93 RUU masuk prolegnas dan 2010 sebanyak 70 RUU menjadi prioritas pembahasan DPR.

Dari sisi perencanaan RUU setiap tahun, menurutnya DPR memang selalu bombastis. Walaupun pencapaian di akhir tahun dalam tiga tahun terakhir, belum pernah DPR menunjukkan taring yang kuat dalam menghasilkan UU.

Catatan dan evaluasi Formappi menunjukkan, pada Tahun 2010, DPR hanya menghasilkan 8 UU dari daftar Prolegnas (11,42 persen). Tahun 2011 pencapaian legislasi DPR 19,35 persen, dimana hanya 18 dari 93 RUU Prolegnas yang sukses diselesaikan DPR.

Pada tahun 2012 kinerja legislasi DPR turun menjadi 15,25 persen. Dari 64 RUU Prolegnas hanya 10 diantaranya yang berhasil dituntaskan pembahasannya.

Catatan buruk kinerja DPR, lanjut Lucius, terus bertahan hingga tahun 2013 sekarang. DPR tetap muluk-muluk dan fantastis dalam menetapkan jumlah RUU yang diprioritaskan pembahasannya. Dari 70 RUU Prolegnas, hanya 18 RUU yang benar-benar masih baru. 

Sedangkan sisanya merupakan bawaan dari RUU tahun sebelumnya yang belum diselesaikan DPR. Setidaknya terdapat 24 RUU yang masuk Prolegnas dari tahun 2010 hingga 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement