REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, menetapkan delapan tersangka dari 13 orang yang diamankan saat penggerebekan lokasi perjudian di Jalan Zainul Arifin, Medan Petisah pada Sabtu (16/11).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn di Medan, Selasa, mengatakan penggerebekan judi di Kampung Kubur tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Penggeledahan dan penggerebekan sejumlah tempat judi itu, menurut dia, sudah yang kesekian kalinya dilakukan aparat kepolisian. "Dari penggerebekan lokasi judi pada waktu itu, Polresta Medan mengamankan 13 orang yang diduga terlibat judi," ucap Calvijn.
Kedelapan tersangka itu, jelasnya, yaitu dua orang sebagai kasir judi dan enam orang adalah pemain judi. Sedangkan lima orang lagi tidak terbukti bersalah dan saat penggerebekan mereka tidak terlibat, namun mereka dikenakan wajib lapor ke Mapolresta Medan.
Calvijn menambahkan dari penggerebekan yang dilakukan, pihak berwajib menyita barang bukti yaitu berupa 84 unit mesin jackpot, 4.602 buah koin dan uang kontan Rp 62 ribu.
Selain itu alat penghisap sabu berupa bong, lima gram sabu, timbangan elektrik dan ratusan plastik untuk mengemas sabu. "Keseluruhan barang bukti tersebut disita dan diamankan," ujar mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
Dia mengatakan omzet perjudian itu mencapai puluhan juta rupiah per hari, dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap bandar judi dan pemilik mesin jackpot.