Selasa 19 Nov 2013 22:00 WIB

Kasus Penipuan Ferry, Polisi Periksa Saksi Ahli

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya terus menelisik aliran dana kasus penipuan Ferry Setiawan senilai Rp 45 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi ahli dari Perbankan untuk mengungkap beberapa pasal tindakan pencucian uang yang dilanggar Ferry.

Namun, Rikwanto enggan menyebutkan nama atau darimana saksi ahli tersebut dipanggil. Selain memeriksa saksi ahli, penyidik pun masih konsetrasi memeriksa aliran dana dan saksi lainnya kasus penipuan tersebut.

"Ya konsentrasi kita lagi ke situ," katanya, Selasa (19/11).

Untuk Eddies Adelia, Rikwanto menegaskan, sangat besar kemungkinannya Eddies akan kembali diperiksa mengenai benar tidaknya aliran dana penipuan itu masuk ke rekeningnya. Tapi pemeriksaan akan dilakukan setelah memeriksa saksi yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement