Selasa 19 Nov 2013 21:51 WIB

3.704 Obat Ilegal Dimusnahkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan 3.704 obat ilegal dari operasi yang dilakukan di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013.

Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), M Hayati Amal, mengatakan operasi gabungan nasional dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari resiko kesehatan.

"Karena banyaknya peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, dilakukan operasi peredaran obat ilegal," katanya saat melakukan pemusnahan ribuan obat ilegal di kantor BPOM, Selasa (19/11).

Selama menggelar operasi, BPOM berhasil menemukan 3.704 item, yang terdiri dari 696 item obat daftar G atau 56.174 pieces, 10 item obat tanpa izin edar, 9 item obat kadaluarsa, 152 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, dan 956 item obat tradisional tanpa izin edar.

 

Selain itu, terdapat 57 item kosmetik mengandung bahan terlarang, 1.439 item kosmetik tanpa izin edar, 353 item pangan tanpa izin edar, 20 item pangan mengandung bahan berbahaya, serta 12 item pangan kadaluarsa.

"Dari total temuan produk ilegal tersebut, jumlah nilai ekonomi sebesar Rp 4 Miliar. Terhadap barang temuan itu akan ditindaklanjuti untuk pemusnahan barang bukti," katanya.

Sebanyak 10 truk obat ilegal tersebut, ia melanjutkan, akan dimusnahkan di Karawang, Jawa Barat.

Operasi tersebut dilakukan di 196 tempat, seperti sarana produksi, importir dan distributor, apotek, supermarket, toko, gudang, rumah, klinik, serta kios gerobak. "Dari 196 sarana itu, hampir 70 persen masih ditemukan penjulan produk ilegal," kata Hayati menambahkan.

Selain itu, BPOM juga berhasil mengamankan delapan item obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan dua item produk obat jadi yang digunakan sebagai campuran obat tradisional. Obat-obat ilegal ini diamankan dari tangan seorang produsen berinisial APN di Tangerang, Banten.

Ia menambahkan, keseluruhan obat ilegal ini ditaksir senilai Rp 3 Miliar. "Saat ini APN telah diproses dan diduga melanggar pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU No 23/2009 tentang kesehatan. Hayati mengatakan, untuk mengurangi tingginya peredaran obat ilegal pihaknya telah memutus rantai suplai dan demand, serta pengungkapan modus operandi, aktor intelektual, dan jaringannya," bebernya.

Tofa Apriansyah, kepala Seksi Penyidikan BPOM Jakarta, mengatakan saat ini terjadi pergantian tren produk ilegal. Menurut dia, produk ilegal saat ini lebih banyak didominasi oleh produk kosmetik.

"Tahun lalu, produk ilegal lebih banyak ditemukan untuk pangan. Sekarang temuan menurun dan tren meningkat untuk kosmetik," katanya.

Lanjutnya, hingga 2013 ini terdapat 15 kasus penemuan obat terlarang. Selain itu, ia menambahkan terdapat sekitar 20 titik di DKI untuk peredaran kosmetik ilegal.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement