REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mempersilakan anggota polisi wanita mengenakan jilbab saat bertugas.
"Mulai besok kalau ada yang mau pakai (jilbab) saat bertugas tidak masalah," kata Sutarman usai acara silaturahmi dengan Forum Pemimpin Redaksi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri Jakarta, Selasa.
Menurut jenderal bintang empat itu, penggunaan jilbab merupakan hak asasi seseorang sehingga pihaknya mempersilakan anggotanya mengenakan jilbab sebagai bagian menjalankan perintah agama.
Kendati demikian, Sutarman menegaskan bahwa pihaknya belum menyiapkan anggaran untuk membuat seragam khusus bagi polwan berjilbab.
"Kepada anggota kalau misalnya ada yang mau pakai, silakan. Akan tetapi, anggaran belum ada, kalau mau beli, silakan. Contohnya kan sudah ada," katanya.
Peraturan mengenai polwan berjilbab memang tidak dilarang dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Namun, peraturan itu menyebutkan bahwa ada pengecualian bagi anggota polisi wanita di Aceh yang boleh dan bisa mengenakan jilbab saat berdinas. Itu pun karena di daerah tersebut penggunaan jilbab adalah kewajiban.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo telah menyusun draf Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Polwan Berjilbab. Timur juga telah menyampaikan 61 desain pakaian polwan yang selanjutnya bisa menjadi acuan dalam aturan baru tersebut.