REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik truk angkutan tangki air yang dikemudikan bocah berumur 13 tahun berinisial A.
"Rencana pemilik dan sopir aslinya akan diperiksa pada hari (Selasa) ini," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Hindarsono mengatakan penyidik akan menanyakan bagaimana anak di bawah usia tersebut dapat membawa truk pengangkut ribuan liter air tersebut.
Hindarsono menyebutkan pemilik truk tersebut yakni PT Karunia Jatama Sentra. Sedangkan, sopir aslinya bernama Zuhdi.
Hindarsono menuturkan penyidik telah mengembalikan A yang mengemudikan truk bernomor polisi B-9109-TFA tersebut ke pool.
Sebelumnya, petugas kepolisian lalulintas memberhentikan A saat mengendarai truk tangki air di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin (18/11).
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan menemukan pengemudi berinisial A masih berusia 13 tahun sehingga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).