Selasa 19 Nov 2013 14:20 WIB

Samad Sebut Atut Bisa Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Abraham Samad
Foto: Republika/Yasin Habibi
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meminta keterangan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam proses penyelidikan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten pada 2010-2012, hari ini. Ketua KPK, Abraham Samad tidak menutup kemungkinan kasus itu dinaikkan statusnya ke penyidikan dengan menjerat Atut.

"Orang yang diperiksa KPK kalau ternyata dari hasil pemeriksaan berkelanjutan terus dan ditemukan dua alat bukti yang cukup signifikan dan cukup kuat maka tidak menutup kemungkinan seseorang itu berubah statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Samad di Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menambahkan, permintaan keterangan terhadap Atut untuk dimintai klarifikasi terhadap beberapa temuan terkait dengan proyek Alkes di Banten ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Atut wajib menyampaikan yang diketahuinya. Karena hal ini berdasarkan masalah dan sejumlah laporan mengenai Pemprov Banten yang sedang didalami KPK.

Mengenai rencana untuk menjerat Atut, menurutnya, hal itu masih terlalu dini untuk disimpulkan. Karena KPK sedang mendalami kasus ini dalam proses penyelidikan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Saat ditanya apakah KPK juga akan memeriksa Atut terkait kasus pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah masuk tahap penyidikan, Samad mengiyakannya. "Semua informasi akan digali pada Atut," tegas Samad.

Sebelumnya KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus pengadaan alkes kedokteran umum di Pemkot Tangsel pada 2012 pada 11 November 2013. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Mamak Jamaksari yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini.

Serta Dadang Prihatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) yang merupakan anak buah Wawan di perusahaan yang disebut sebagai salah satu perusahaan keluarga Atut ini.

Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Wawan juga menjadi tersangka pemberi suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak yang juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement