Senin 18 Nov 2013 23:31 WIB

Pelimpahan Hercules Batal, Pengacara: Kami Hormati Hukum

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Hercules Rozario Marshal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Hercules Rozario Marshal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelimpahan berkas dan tersangka Hercules Rosario Marshal ke pihak Kejaksaan batal hari ini. Sekitar lima jam polisi bersenjata lengkap menjaga di depan ruang tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menyerahkan Hercules, Senin (18/11).

Namun, tiba-tiba rencana tersebut batal karena pihak Kejaksaan tidak datang. Sebenarnya, jika Hercules diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ia akan dibawa ke LP Cipinang untuk menanti proses persidangan.

Pengacara Hercules, Ronny Talampessy mengatakan, ia tidak mengerti mengapa Hercules belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Sebab, pihaknya sudah menunggu bersama Kepolisian untuk penyerahan atau P21 tersebut.

"Kita selalu taati hukum dan menghormati proses hukum," katanya, Senin (18/11).

 

Ia melanjutkan, pihaknya berharap bahwa penegakan hukum kepada kliennya, berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ia juga mengatakan, tidak ada agenda apa-apa dari pihak tertentu.

Sementara, Pengacara Hercules lainnya, Joao Mecko mengatakan, pihaknya juga tidak mengerti mengapa pihak Kejaksaan tidak hadir, padahal pihak kepolisian sudah menunggu sejak pagi.

Joao melanjutkan, pihaknya akan memantau bagaimana ke depannya, karena memang tidak ada pernyataan resmi. "Kita ikut saja, mungkin ada kordinasi ulang," katanyaa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement