Selasa 19 Nov 2013 00:18 WIB

Polda Kepri Periksa Lima Saksi 'Software' Palsu

software ilegal (ilustrasi)
software ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau memeriksa lima orang saksi terkait penggerebekan tiga perusahaan galangan kapal di Batam yang menggunakan "software" palsu dalam industri mereka.

"Hingga saat ini lima orang dari perusahaan dan BSA sebagai pelapor sudah diperiksa di Polda Kepri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Achmad Yudi Suwarso di Batam, Senin.

Ia mengatakan, meski dugaan banyak perusahaan lain juga menggunakan software palsu, namun sementara pihaknya fokus pengungkapan kasus pada tiga perusahaan yang dua diantarannya gabungan dengan perusahaan Singapura tersebut.

"Sementara kami fokus kasus ini dulu. Kami belum menelusuri kemungkinan terjadi pada perusahaan lain di Batam," kata dia.

Ia mengatakan, dari lima orang diperiksa belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan BSA hingga Rp 780 juta tersebut.

"Kami belum tentukan tersangka, pemilik perusahaan juga akan dipanggil," kata Yuda.

Polda Kepulauan Riau bersama "Bussines Software Alliance (BSA)", pada 13 November 2013 menggrebek tiga perusahaan PT J, PT K, dan PT B yang kesemuanya berada di Kawasan Industri Tanjunguncang Kota Batam. Tim mengamankan 35 komputer dengan softwere palsu.

BSA Chief Representative di Indonesia, Zain Adnan mengatakan, software memegang peranan penting bagi banyak industri sebagai sumber produktifitas, yang kemudian berkontribusi secara positif kepada pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

"Software asli sangat penting untuk memperoleh hasil maksimal dari penggunaan teknologi informasi," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement