Senin 18 Nov 2013 21:00 WIB

Kronologi Penangkapan 16 Tersangka Pengedar Narkotika

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
  Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).  (Republika/Prayogi)
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta tersangka jaringan narkoba internasional kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap 16 tersangka atas kasus narkotika senilai Rp 12 miliar lebih.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji mengatakan, berawal dari adanya SMS Online 1717 dan dilakukan penyelidikan selama dua bulan. Polisi pun mengetahui, ada pembuatan dan pengedaran narkotika ke tempat hiburan malam.

Selanjutnya, dari penyelidikan selama dua bulan itu, tim khusus Ditnarkoba menangkap HD di Sunter, Jakarta Utara, pada 1 November. Dari HD disita 708 Methamphetamin pil, dan 3,5 kilogram Methamphetamin bubuk siap cetak serta seperangkat alat cetak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap HD, diketahui ada enam lagi pengedar yang mengedarkan ke tempat hiburan malam di Jakarta. Pada 5 November 2013, polisi menangkap enam tersangka pengedar narkotika.

Tersangka adalah FH, TT, ACH, LB, RN, dan JW ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Slipi Kemayoran dengan barang bukti 1.000 butir Methamphetamin pil dan satu ons Sabu.

"Mereka diketahui mendapat narkotika dari oknum napi LP Cipinang yang berinisial BR," katanya, Senin (18/11).

Dari Oknum napi BR, Sabu dan Methampetamin didapatkan dari BL warga negara Cina yang kini berada di Guang Zho, Cina.

Nugroho mengatakan, dari penyelidikan terhadap BL, polisi mendapatkan informasi ada sindikat khusus warga negara asing yang berada di Jakarta. Sehingga pada 9 November, polisi menangkap empat warga negara Malaysia (sebelumnya tiga) di salah satu apartemen di Ancol dan apartemen di Jalan Hayam Wuruk.

Empat warga Malaysia itu berinisial VCKW, LYH, MKC dan XY dengan barang bukti 60 gram Sabu, 100 butir Ekstasi, dan 80 gram Keytamin.

Nugroho melanjutkan, dari pengembangan 11 tersangka akhirnya polisi menangkap kembali lima orang di Taman Sari Jakarta Barat, pada 16 November 2013. ''Dengan satu warga Cina yang berinisial SGF,''

Sementara untuk warga Indonesianya berinisial ISL, KSMG, MM, AND dengan barang bukti 1 kilogram Sabu, 1.400 butir Ekstasi, 1 kilogram Methamphetamin bubuk siap cetak, 300 butir Methamphetamin dan alat cetaknya. "Tersangka 14 orang pria dan dua wanita," kata Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement