Senin 18 Nov 2013 20:52 WIB

Rakhmansyah Ungkap Kewenangan Plh Wali Kota Tangerang

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tangerang Mohamad Rakhmansyah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangerang sejak 17 November 2013.

Pada Senin (18/11) pertama kalinya memimpin apel dan rapat bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang.

"Tadi membahas kegiatan–kegiatan saja bersama SKPD. Jabatan Plh untuk mengisi kekosongan wali kota jadi melaksanakan tugas sehari–hari saja. Kalau tidak ada pemimpin nanti tidak ada komando," kata Plh Wali Kota Tangerang, Mohamad Rakhmansyah di Kantor Balaikota Tangerang, Senin (18/11).

Menurut dia, pengisian kekosongan jabatan tersebut berdasarkan amanat Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pria berusia 51 tahun ini menjelaskan dalam UU tersebut dikatakan tugas Plh harus sejalan dengan wali kota sebelumnya. Artinya dalam menjalankan kebijakan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan wali kota terdahulu.

Adapun kebijakan wali kota sebelumnya mencakup pada PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang pengesahan maupun pengangkatan jabatan.

Selanjutnya Plh wali kota juga tidak mempunyai kewenangan melakukan mutasi pegawai. Sedangkan dalam hal pengangkatan pegawai maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri. Adapula, kewenangan lain Plh yakni tidak boleh melakukan pemekaran wilayah.

Selain itu, Plh juga tidak boleh mengeluarkan kebijakan–kebijakan baru diluar dari kebijakan wali kota sebelumnya.

"Koordinasi bersama SKPD terus ditingkatkan juga terus menjaga kekompakan dan harmonisasi internal untuk Kota Tangerang," paparnya.

Terkait kebijakan penetapan KHL dan UMK maka menurutnya nanti akan mendapat rekomendasi untuk hal tersebut. Hanya saja masih dalam koridor tertentu yang sebelumnya dibahas oleh dewan pengupahan. Sementara terkait pembahasan APBD masih berjalan hingga saat ini.

Dia mengatakan APBD sebelumnya sekitar 3,009 triliun akan naik menjadi 3,067 triliun. Adapun rinciannya 2,018 triliun untuk belanja daerah dan 1,045 untuk anggaran pegawai. Kebijakan terkait APBD tergantung pada pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang.

Menurut dia, jabatan Plh untuk kota tersebut baru pertama kalinya ada di Kota Tangerang. Jabatan sebagai Plh sampai ada wali kota definitif yang akan mengisi posisi menjadi orang nomor satu di kota tersebut.

Rakhmansyah mengungkapkan meskipun hari ini pertama ngantor dan memimpin apel. Namun ia sudah menjalankan tugas sejak Minggu (17/11) sebab jabatan Plt Arief R. Wismansyah habis pada Sabtu (16/11). "Dari kemarin sudah ada rapat–rapat," ungkapnya.

Salah satunya mengikuti rapat koordinasi nasional terkait kependudukan tentang masalah e-KTP. Selain itu, mempimpin kegiatan lomba baris berbaris Paskibraka se-Kota Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement