Senin 18 Nov 2013 16:48 WIB

Dewan Pengupahan Lampung Tetapkan KHL Rp 1,35 Juta

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Heri Ruslan
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung dalam rapat tripartite telah menetapkan besaran angka kebutuhan hidup layak (KHL) provinisi ini sebesar Rp 1.359.828. Namun, angka ini masih diperdebatkan dalam menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP).

 

Ketua DPP Lampung, Heri Munzaili, mengatakan penetapan KHL tersebut masih bersifat sementara, karena masih ada kekurangan satu hasil survey KHL dari Lampung Tengah. Ia tidak bisa menyebutkan alasan Lampung Tengah terlambat menyerahkan KHL-nya. “Kami masih menunggu segera KHL Lampung Tengah,” katanya, Senin (18/11).

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, mengatakan masih ada satu kabupaten yang belum menyerahkan hasil survey KHL-nya, yakni Lampung Tengah. Padahal, dalam rapat tripartite, DPP sudah menetapkan angka KHL sementara sebesar Rp1.359.828. Rapat DPP dihadiri pemerintah, pengusaha, dan buruh, di ruang rapat Disnakertrans Lampung, Kamis (14/11) lalu.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, DPP berpatokan pada hasil survei KHL terendah.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (apindo) Lampung, Yusuf Kohar, mengatakan meski DPP telah menetapkan KHL sebesar Rp 1,359 juta, namun tidak menjadikan patokan dalam menetapkan UMP. “Angka ini bisa berubah bertambah dan berkurang,” kata Yusuf Kohar.

 

Menurut dia, pembahasan masalah KHL dalam menetapkan besaran UMP masih berlangsung, jadi para pengusaha masih menunggu sampai selesai. Ia tidak memberikan janji-janji kepada buruh dalam menetapkan gaji pada tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement