Senin 18 Nov 2013 14:43 WIB

IDI Tolak Kriminalisasi Dokter

Lambang IDI (ilustrasi).
Foto: fkm.unair.ac.id
Lambang IDI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesiaa (IDI) Zaenal Abidin mengatakan pihaknya menolak adanya kriminalisasi terhadap dokter. Kenapa?

"Kami menyatakan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap dokter," kata Zaenal di Jakarta, Senin (18/11).

Dia menambahkan dokter telah berupaya maksimal menolong pasien dan semestinya tidak dipidana. Pada prinsipnya kasus yang terjadi di Manado jadi pertanyaan bagi profesi dokter.

Kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu. Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malpraktik.

Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus dugaan malpraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25 tahun) pada 2010 lalu.

Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.

Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.

Koordinator Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu Kementerian Kesehatan Drs Amir Hamzah Pane Apt SH MH MM mengatakan dokter dalam menjalankan profesinya tidak pantas dipidana.

"Kalau dalam menjalankan profesinya tidak pantas dipidana, karena tujuannya mulia menyelematkan nyawa pasien," katanya.

Amir menambahkan dokter sebagai subjek bisa saja dipidana jika unsur hukumnya terpenuhi misalnya dokter melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun dokter melakukan transpalantasi ginjal dengan tujuan menjual ginjal tersebut.

"Kalau dalam konteks profesi tidak bisa, kalau pasien meninggal itu resiko medik," jelas Amir. Selain itu, dokter yang melakukan kerja dalam tim, juga tidak bisa dipidana sendirian.

Amir mengharapkan pihak kepolisian maupun kejaksaan ketika memproses permasalahan hukum terkait tenaga kesehatan agar bisa berkonsultasi dahulu dengan komite medik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement