Senin 18 Nov 2013 14:32 WIB

Polda Sita Narkotika Senilai Rp 12 Miliar

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Meth atau Methamphetamine (ilustrasi)
Foto: tri-dent.us
Meth atau Methamphetamine (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika berbagai jenis yang ditaksir senilai Rp 12 miliar lebih.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sudjarno mengatakan, pengungkapan berawal dari SMS Online 1717 dan langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Sudjarno menjelaskan, polisi menyelidiki selama dua bulan kasus ini, dan diketahui memang ada pembuatan dan pencetakan serta pengedaran narkotika ke tempat hiburan malam daerah Jakarta.

Akhirnya, pada 1 Novemver 2013 hingga 16 November tertangkap 16 tersangka. ''Empat WNA, satu dari Cina dan tiga dari Malaysia,'' kata dia, Senin (18/11).

Dari mereka diamankan 2.008 butir Methamphetamin pil; 4,5 bubuk Methamphetamin siap cetak; 1,160 kilogram Sabu; 1.500 butir Ekstasi; 80 gram Keytamin; dan empat buat paspor.

Sudjarno mengatakan, mereka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 yo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement