REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marzuki Alie mengatakan, DPR berwenang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) tanpa mengubah substansi dari Perppu itu.
"Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, kewenangan Dewan terhadap perppu adalah memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, tanpa melakukan perubahan terhadap substansi perppu yang telah ditetapkan oleh presiden," kata Ketua DPR RI ini di Jakarta, Senin (18/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Marzuki dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013-2014, yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR. Ia berujar, saat masa reses, pimpinan DPR telah menerima Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Perppu MK ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah untuk pengaturan penjadwalan dan penentuan alat kelengkapan DPR yang menanganinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan perppu tersebut diharapkan dapat selesai dalam Masa Sidang II ini. Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, terbitnya perppu sudah menjadi suatu kewenangan hukum dari presiden, sehingga lembaga mana pun harus menaati perppu.
"Terbitnya perppu itu sudah hukum positif. Oleh karena itu, lembaga mana pun harus taat kepada perppu, dan tidak melakukan langkah apa pun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam perppu tersebut," katanya.
Marzuki menambahkan, para anggota Dewan perlu mencermati dan mempersiapkan pembahasan Perppu MK tersebut.
Sebab, sesuai ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal Perppu tidak disetujui DPR, maka dalam rapat paripurna yang sama, DPR atau pemerintah langsung mengajukan RUU pencabutan atas perppu.
"RUU itu pun langsung dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Perppu. Namun, apabila disetujui, Perppu MK itu tentu akan ditetapkan menjadi undang-undang," ujarnya menjelaskan.