REPUBLIKA.CO.ID,Kemajuan teknologi telah membuat semua pekerjaan dapat lebih mudah diselesaikan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun tak ketinggalan, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak.
Banyak inovasi yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mempermudah masyarakat berpartisipasi membangun negeri. Penyediaan informasi perpajakan melalui situs www.pajak.go.id, layanan call centre dan pengaduan melalui Kring Pajak 500200, fasilitas pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (eSPT) dan fasilitas pelaporan pembayaran elektronik melalui billing system (Surat Setoran Elektronik, sse.pajak.go.id) merupakan beberapa contoh pemanfaatan teknologi yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk melayani Wajib Pajak.
Yang terbaru adalah pelaporan SPT elektronik melalui e-Filing dan pembayaran pajak lewat mesin ATM. Layanan e-Filing merupakan layanan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik lewat internet. Layanan sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2011 dan terus dikembangkan dan disempurnakan.
Saat ini, sudah tersedia dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing, yaitu : layanan e-filing melalui website Ditjen Pajak (www.pajak.go.id) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS dan layanan e-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu : www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id.
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak. E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah mempunyai e-Fin, maka Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak.
Inovasi lain yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah fasilitas pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Fasilitas ini diberikan untuk para Wajib Pajak yang mempunyai omset dibawah Rp 4,8 Milyar dan berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1 persen dari omset sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.
Wajib Pajak yang telah membayar lewat ATM, tidak perlu lagi melaporkan pembayaran pajaknya (SPT Masa PPh) tersebut ke KPP, karena bukti pembayaran yang diterbitkan mesin ATM tersebut berfungsi juga sebagai sarana pelaporan. Meski demikian, Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajibannya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Saat ini bank yang telah bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk menyediakan fasilitas ini adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tidak menutup kemungkinan, di kemudian hari ATM dari Bank lain juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran dan pelaporan pajak, seperti halnya ATM keempat bank tersebut.
Berbagai layanan yang disediakan Ditjen Pajak Pajak terus dikembangkan dan disempurnakan. Semua upaya tersebut hanya mempunyai satu tujuan, memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak. Siapa bilang bayar pajak susah?