REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi Anda yang kerap mempunyai kebiasaan membuang sampah sembarangan, mulai sekarang hendaknya menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Sebab, Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 50 juta bagi individu maupun korporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Untuk mengawasinya, Pemprov DKI akan menyebar personel Satpol PP berpakaian preman yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso menyatakan kesiapannya untuk menyebar anak buahnya berpakaian preman untuk mengawasi warga yang kerap membuang sampah sembarangan. "Kita tempatkan di lokasi yang kerap dijadikan warga untuk membuang sampah sembarangan, terutama di sekitar aliran sungai," ujar Kukuh seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Kukuh, bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, untuk tindakan pertama akan diberikan teguran. Namun, jika masih membandel, warga maupun korporasi akan dijatuhi denda sebesar Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi. "Tentunya diperingati dan ditangkap dengan cara yang baik, jangan ada kekerasan. Nanti juga akan diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk Pemprov DKI untuk proses lebih lanjut," kata Kukuh.
Pelanggaran yang dilakukan bagi warga yang membuang sampah sembarangan tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk menegakkan aturan ini, kata Kukuh, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. "Nanti dendanya yang menentukan pihak pihak pengadilan," kata Kukuh.