Ahad 17 Nov 2013 20:59 WIB

Muhaimin Jamin Wilfrida Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Bedeng yang ditinggalin parTKI di Malaysia
Foto: Doddy D Hidayat
Bedeng yang ditinggalin parTKI di Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hari ini, putusan sela Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan dan terancam hukuman mati di Malaysia dibacakan. Namun, dalam agenda sidang dimaksud, Tim Pengacara Wilfrida Soik yang ditunjuk Pemerintah telah menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Wilfrida sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang tanggal 17 November 2013 tersebut.

Pemerintah terus melakukan usaha-usaha pembebasan wilfrida dari hukuman mati diantaranya Muhaimin telah menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi (26/9). Hasil pertemuan itu ternyata menunjukkan hasil yang positif antar kedua negara. Pemerintah Indonesia terus mendesak agar pemerintah Malaysia ikut memberikan perhatian khusus terhadap para TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, termasuk salah satunya adalah Wilfrida. “Kita tetap optimistis Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati dan pemerintah terus memperjuangkan untuk pembebasannya dari hukuman mati. Bahkan pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam upaya-upaya yang dilakukan Indonesia untuk melakukan  pembelaan. Meskipun  memang  tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap  proses pengadilan yang sedang berlangsung, "kata Muhaimin.

Proses persidangan kasus Wilfrida telah berjalan hampir tiga tahun dan saat ini masih berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia (setingkat Pengadilan Negeri di Indonesia).  "Proses persidangan kasus tersebut masih panjang. Saat ini, baru berada di tahap awal dalam sistem peradilan di Malaysia, sehingga apabila hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya yang harus dilalui dalam penanganan kasus dimaksud adalah Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan) dan Permohonan Amnesti (pengampunan dari Yang Dipertuan Agung)," kata Muhaimin.

Sejak ditahannya Wilfrida, Pemerintah telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi dan Rao yang sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.  Argumentasi hukum tengah diperjuangkan oleh Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Wilfrida dari hukuman mati. "Pengacara Wilfrida melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi antara lain bahwa Wilfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan. Sementara itu, ketika peristiwa terjadi, usia Wilfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun," kata Muhaimin.

Tak hanya itu, Muhaimin mengatakan pemerintah pun melakukan pendekatan secara informal dengan melakukan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia. Diharapkan mereka pun akan memberikan dukungan agar Wilfrida dapat selamat dan dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Pemerintah juga mengucapkan terima kasih dan memohon doa dari masyarakat Indonesia agar Wilfrida dapat bebas. Sedianya, sidang Wilfrida akan dilanjutkan pada 22 Desember 2013 untuk mendengarkan keterangan dari dokter psikologi, untuk memastikan kejiwaan Wilfrida. "Terima kasih banyak atas dukungan yang diberikan oleh seluruh masyarakat indonesia dan Marilah kita sama-sama berdoa agar wilfrida bisa lolos dari hukuman mati," kata Muhaimin.

Berdasarkan data KBRI di Malaysia sampai saat ini,  pemerintah Indonesia  telah berhasil untuk menyelamatkan 193 WNI/TKI dari ancaman hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement