Ahad 17 Nov 2013 17:29 WIB

Merokok Sembarangan di Palu Bisa Dipenjara

Merokok (Ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Palu Mulyati mengatakan, merokok di tempat-tempat terlarang bisa dipenjara maksimal enam bulan seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1 tahun 2010 tentang Kesehatan Daerah.

Mulyati di Palu, akhir pekan ini, mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut. "Kalau masa sosialisasi itu telah selesai maka sanksinya akan diterapkan," katanya.

Di dalam pasal 30 ayat 3 disebutkan daerah terlarang bagi perokok adalah tempat atau sarana transportasi baik milik swasta atau pemerintah yang memerlukan sarana udara bersih. Tempat umum dimaksud lebih lanjut diatur kembali dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 18 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat secara umum.

Dalam peraturan itu disebutkan tempat yang dilarang untuk merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja. Sementara pada pasal 30 ayat 4 disebutkan pengelola tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok

Mulyati mengatakan, sanksi administrasi bagi pelanggar Perda Kota Palu nomor 1 tahun 2010 itu antara lain berupa teguran lisan, terguran tertulis hingga pencabutan izin seperti yang tertuang pada pasal 31. Sedangkan sanksi pidana antara lain berupa kurungan selama enam bulan penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang dalam pasal 32.

Lebih lanjut Mulyati mengatakan tujuan peraturan daerah itu antara lain menciptakan kondisi kota yang bersih dan sehat. "Diharapkan kualitas kesehatan warga Palu akan meningkat jika tempat-tempat umum bebas asap rokok," katanya.

Saat ini sejumlah gedung pemerintahan atau instansi tertentu di Kota Palu sudah dilengkapi ruangan khusus bagi perokok meski belum dimanfaatkan secara maksimal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement