Ahad 17 Nov 2013 14:53 WIB

Kendaraan Menurunkan dan Menaikkan Penumpang Sembarangan Akan Didenda

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Nidia Zuraya
Angkutan Umum
Foto: Republika/Prayogi
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Direktotar Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Subdit Penegakan Hukum sudah 'ancang-ancang' untuk kembali mengajukan penawaran denda maksimal bagi pelanggar rambu lalu lintas. Pelanggaran rambu tersebut seperti menerobos jalur Transjakarta. Bahkan, ada tiga lagi pelanggaran rambu yang diajukan untuk denda maksimal berupa parkir liar, serta melawan arah dan menurunkan dan menaikkan orang tidak di tempatnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan tegas kepada masyarakat untuk menindak bagi yang melanggar rambu lalu lintas. ''Karena kesadaran tertib lalu lintas makin sedikit makanya di maksimalkan dendanya,'' kata dia, Ahad (17/11).

Tindakan ini juga untuk mengatasi kemacetan kota Jakarta. Parkir liar, melawan arah, serta menurunkan dan menaikkan orang tidak di tempatnya dinilai sebagai beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. ''Apalagi pertumbuhan kendaraan semakin menjadi, hambatan seperti parkir liar perlu diatasi,'' kata dia.

Menurut Hindarsono, dari penelitian dan pemantauan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI, pelanggaran rambu seperti parkir liar  salah satu penyumbang kemacetan yang tinggi di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tinggi kepada para penerobos jalur TransJakarta, yaitu Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk sepeda motor. Rikwanto mengatakan penerapan peraturan itu sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement