REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, KH Baijuri, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan korupsi di Banten guna mewujudkan rasa keadilan.
"Kita setuju korupsi diberantas karena menyengsarakan rakyat banyak, juga mengalami kerugian uang negara," katanya di Rangkasbitung, Ahad.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menuntaskan kasus korupsi di Banten, karena perbuatan korupsi bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara. Selama ini, penanganan korupsi di Banten belum berjalan baik, sehingga lembaga KPK harus turun tangan.
Penanganan korupsi yang dilakukan KPK cukup baik karena belum lama ini melakukan penggeledahan di salah satu Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Banten.
"Kami yakin kasus korupsi di Banten bisa diminimalisasi jika KPK dapat menuntaskannya," katanya.
Menurut dia, desakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa di Banten agar KPK mengusut pelaku-pelaku korupsi merupakan kemajuan. Sebab perbuatan korupsi bisa menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan masyarakat banyak.
Karena itu, KPK harus melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi.