Ahad 17 Nov 2013 11:13 WIB

Surabaya Sabet Predikat Kota Sehat

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Lambang Surabaya, ilustrasi
Lambang Surabaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kota Surabaya, Jawa Timur berhasil memperoleh predikat Kota Sehat Swastisaba Pradapa yang diserahkan pada Jumat (15/11) kemarin.

Penghargaan Kota Sehat Swastisaba Pradapa diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-49. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima penghargaan tersebut dari Menteri Kesehatan (menkes) Indonesia Nafsiah Mboi di Jakarta. 

Wali kota hadir didampingi Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Febria Rachmanita dan Kabag Humas Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya M Fikser.

Pada kesempatan tersebut, Nafsiah mengatakan, pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia sejatinya tidak kalah dengan luar negeri. Beberapa kota sudah menunjukkan kemajuan signifikan dengan memberikan pelayanan kesehatan taraf internasional.

 “Jadi buat apa jauh-jauh ke luar negeri untuk berobat. Harusnya sekarang ini orang luar negeri yang datang ke Indonesia karena fasilitas kesehatan sudah kian lengkap,” ujarnya dalam acara tersebut seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (17/11).

Sementara itu, Risma menyambut baik keberhasilan Surabaya meraih predikat kota sehat. Dia menambahkan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kerja keras Pemkot Surabaya dalam melaksanakan program-program kesehatan. 

Di satu sisi, Risma juga berharap predikat kota sehat mampu melecut semangat seluruh jajaran pemkot memberikan pelayanan yang terbaik. Capaian ini tentu sangat membanggakan tapi ini bukan hanya tentang penghargaan. 

“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat terlayani dengan baik. Dengan demikian dampak positifnya bisa dirasakan publik,” ujarnya.

Penghargaan kota sehat baru pertama kali diselenggarakan tahun ini. Ada pun faktor pendukung Surabaya meraih penghargaan yang rencananya diberikan tiap dua tahun sekali itu didasarkan pada delapan tatanan.

 Beberapa diantaranya terkait dengan kebijakan pemerintah daerah. Setiap tatanan punya peraturan daerah (perda) yang mengikat. Seperti, adanya perda ilegal loging dan kebakaran hutan, serta perda kawasan tanpa asap rokok. 

Tujuannya adalah untuk menilai komitmen pemkot dalam mewujudkan kota sehat. Memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) dan membuat daerah resapan air juga memberi poin penting karena masih merupakan bagian dari kebijakan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement