Sabtu 16 Nov 2013 08:58 WIB

Ini Tersangka Baru Korupsi Benih Kementan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Endah Hapsari
Logo Kementerian Pertanian
Foto: antara
Logo Kementerian Pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek pengadaan benih di bidang pertanian tampaknya menjadi lahan menggiurkan bagi para koruptor. Setelah kasus korupsi puluhan miliar proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) di Kementerian Pertanian (Kementan) terbongkar, kini pengadaan bibit kopi yang diduga dimainkan.

 Semalam, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan seorang pejabat Kementan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan benih kopi. Tersangka atas nama Hadi SP diduga kuat melakukan korupsi proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Rempah dan Penyegaran Kementan itu pada tahun 2012 lalu.

 “Tersangka adalah Kepala Sub Direktorat Budidaya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Rempah dan Penyegaran Kementan, kasusnya dinaikan ke penyidikan sejak Jumat (15/11) malam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi kepada Republika.

 Untung menjelaskan, peningkatan status ini bertolak dari bukti-bukti yang cukup yang ditemukan penyidik untuk melanjutkan dugaan korupsi ini. Menurut dia, Kejakgung menemukan indikasi penyelewengan dalam proses pengadaan benih kopi se-Indonesia itu seteleh menelaah dokumen proyek tersebut.

Ia mengatakan, penyelewengan itu diduga terjadi dari mulai pengajuan proyek, pencairan anggaran, hingga adanya kejanggalan dalam penggunaan kredit dari dua perusahaan tender. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Cipta Terang Abadi dan PT Cipta Inti Parmindo. “Kerugian sampai saat ini baru terhitung Rp 12 miliar, tapi ada lima proyek di Kementan, akan penyidik dalami untuk mengetahui lebih, ini baru awal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement