Sabtu 16 Nov 2013 08:50 WIB

Gugus Khusus Perketat Sebaran Pornografi

Rep: amri amrullah/ Red: Damanhuri Zuhri
Stop pornografi, ilustrasi
Foto: yigidrip.wordpress.com
Stop pornografi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,

Antipornografi akan masuk kurikulum pendidikan.

JAKARTA — Pemerintah membentuk gugus tugas penanganan dan pencegahan pornografi (GTP3) untuk lebih memperketat pengawasan pornografi. Gugus ini dipimpin Kementerian Agama (Kemenag).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar yang bertindak sebagai ketua subgugus tugas ini mengungkapkan, gugus tugas tersebut adalah amanat Undang- Undang No 44/2008 tentang Pornografi.

Gugus tugas ini akan menjadi satuan kerja yang memiliki koordinasi terpadu dengan berbagai instansi pemerintahan.

Nasaruddin menilai GTP3 itu penting karena selama ini penanganan pornografi tidak efektif dan fokus. “Dengan adanya gugus tugas ini Indonesia menuju pengaturan pornografi yang semakin ketat ke depannya,” ujarnya, Kamis (14/11).

Selain Kemenag, gugus tugas tersebut akan melibatkan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pari wisata dan Ekonomi Krea tif (Kemenparekraf). Seluruh kepala daerah di Indonesia pun dilibatkan dalam inisiatif ini.

Rencananya, pembahasan kinerja gugus tugas itu akan dikaji lebih jauh dalam rapat kerja nasional (rakernas) GTP3 yang akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Desember 2013.

Dari rapat ini diharapkan terbentuk sebuah strategi yang tepat untuk mewujudkan tujuan besar, yaitu menyelamatkan generasi muda dari penyebaran pornografi.

Sebuah rencana aksi (road map) penanganan pornografi akan dibuat berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh setiap kepala daerah dan instansi.

Road map ini akan menjadi rujukan bersama semua instansi dan menjadi sarana sosialisasi serta koordinasi bersama.

Pertemuan tersebut juga hendaknya dapat menyatukan pemerintah pusat dan daerah mengenai cara pandang terhadap pornografi.

Saat ini, menurutnya, terdapat cara yang berbeda dalam memandang masalah tersebut karena adanya persoalan budaya.

“Sebuah tarian yang dianggap sah dan tidak ada unsur pornografi di suatu daerah, belum tentu dipandang sama di daerah lain,” katanya.

Sehingga, di dalam forum tersebut diharapkan tidak ada upaya membenturkan budaya, seni, dan pornografi. Pihaknya akan mengusung budaya dan kesenian yang bermartabat demi kepentingan bangsa.

Menurutnya, maraknya pornografi dan pornoaksi yang melibatkan anak sekolah juga disebabkan oleh penggunaan telepon pintar atau gadget yang terlalu bebas. Padahal di negara lain akses terhadap alat elektronik tersebut dibatasi bagi para remaja.

Di Cina, misalnya, ada ke terbatasan akses internet bagi remaja di beberapa wilayah. Sedangkan, di Iran pengaturan TV internet dan berlangganan dibatasi secara ketat. Di Jepang, ada aturan penggunaan telepon pintar khusus anak yang tidak dapat mengakses segala macam informasi.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Zubaidi menambahkan, selain pembentukan gugus tersebut, Kemenag juga akan memasukkan pembahasan anti pornografi masuk kurikulum pendidikan.

Kemenag akan mengedukasi masyarakat, khususnya siswa yang berada di lembaga pendidikan di bawah Kemenag yang jumlahnya semakin banyak.

“Kita harus perketat pendidikan moral dan agama serta memberi pesan penting kepada para siswa untuk menghindari pornografi,” ujarnya. Dengan begitu, penyebaran kasus pornografi yang semakin luas bisa dicegah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement