REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkominfo Tifatul Sembiring menganggap adanya serangan balas dendam di dunia maya dari hacker Indonesia ke situs di Australia masih simpang siur. Apalagi Australia tidak mengakui adanya peretasan oleh para hacker Indonesia.
Namun, ia tetap menilai, peretasan sebagai pelanggaran hukum. Di Indonesia pun sudah ada aturan yang terdapat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Di dalam negeri sendiri hacking itu melanggar UU ITE," katanya, Jumat (15/11).
Secara internasional pun peretasan dianggap tindakan ilegal. Karena itu, isu penyadapan yang diduga dilakukan Australia dan Amerika Serikat terhadap Indonesia tidak pernah diakui tetapi tidak juga dibantah.
"Internasional juga gak boleh meng-hacking. Makanya kan gak ketahuan siapa yang melakukannya," katanya.
Tifatul menekankan, tak ingin berkomenter lebih lanjut soal dugaan tersebut. "Ya itu kan beritanya. Benar apa tidak kita enggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan hacker Indonesia berhasil meretas berbagai situs di Australia, termasuk laman intelijen Negara Kanguru, Australian Secret Intelligence Service (ASIS). Situs tersebut dikabarkan tiba-tiba berhenti beroperasi pada Senin (11/11) sore, lantaran terkena serangan distributed denial of service (DDoS).
Aksi penyerangan itu dilakukan para hacker Indonesia menanggapi aksi penyadapan yang diduga dilakukan Pemerintah Australia terhadap Pemerintah Indonesia, beberapa waktu lalu.