REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan perdangangan manusia ke luar negeri setelah menerima informasi adanya perempuan yang dikirim ke Malaysia.
"Syukurlah kami bisa menggagalkan pengiriman manusia ke luar negeri. Saat ini masih didalami dan dikembangkan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dua korban masing-masing berinisial DN (23) dan YT (16), yang sama-sama berasal dari Alor, Nusa Tenggara Timur. Mereka awalnya berniat mencari kerja di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MP (40) peremupan asal Kupang NTT, serta Kom (42) pria asal Surabaya. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku lainnya.
"Dua orang sudah kami tangkap. Namun, satu pelaku yang menjadi otak perdagangan orang ini berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," kata dia.
Suratmi menjelaskan, kronologis kejadiannya bermula saat dua korban ingin bekerja di Surabaya. Saat itu, mereka bertemu MP yang mengaku punya kenalan.
Tersangka MP kemudian menghubungi tersangka TY di Batam untuk memberangkatkan korban ke Surabaya dan memintanya menjemput di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
"Kebetulan, TY menyuruh tersangka Kom menjemput dua korban dan menampungnya di Jalan Medokan Kampung. Saat itulah korban tahu akan dikirim ke Malaysia dan berhasil melarikan diri, selanjutnya melapor ke polisi," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 junto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana "Trafficking" dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.