REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan aktivitas penambangan timah merusak lingkungan sehingga mengancam ekosistem laut yang penting bagi keberlangsungan penghidupan nelayan tradisional.
"Pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum," kata Kordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Kamis.
Menurut Selamet Daroyni, contoh daerah yang terancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan adalah wilayah kepulauan Bangka Belitung.
Ia berpendapat, nelayan di Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah, baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut.
Bahkan, menurut dia, provinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.
"Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani. Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan," ujarnya.
Sedangkan sejak 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut di sebanyak tujuh kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.
Ia menegaskan, penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung Ratno Budi menyatakan kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber
daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
"Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak," kata Ratno Budi.
Untuk itu, baik Kiara maupun Walhi ingin agar pemerintah segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.