REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik LIPI Siti Zuhro mengatakan, pembentukan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah merupakan usulan yang perlu dipertimbangkan.
Namun, ia mengingatkan, jangan sampai hal itu berakhir seperti pengalaman pengadilan tipikor yang sempat didaerahkan, yang malah membuat masalah karena keputusan hukumnya menimbulkan kontroversi.
"Pembuatan perwakilan KPK di daerah memang patut dipertimbangkan secara matang. Apa saja manfaatnya, intinya jangan sampai malah menjadi masalah seperti kasus pengadilan tipikor," kata Siti, Kamis, (14/11).
Namun, ujar Siti, hal yang paling penting adalah mengedepankan political will dan political commitment para elite Indonesia yang seharusnya diarahkan untuk penegakan hukum secara serius.
Lembaga penegak seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Lembaga hukum ini harus bekerja lebih efektif. Sebab keterikatan hukum ini menjadi modal penting bagi Indonesia untuk membangun negeri secara serius," kata Siti.
Korupsi dan suap, Siti menerangkan, marak karena lemahnya pengawasan dan lemahnya sistem hukum. Oleh sebab itu, KPK dibentuk untuk memperkuat penegakan hukum yang ada dan juga memiliki peran sebagai role model pemberantasan korupsi.
Anehnya, ujar Siti, korupsi belakangan ini makin marak, baik di tingkat nasional maupun lokal yang membuat KPK terkesan kewalahan mengatasinya.
Dengan banyaknya skandal korupsi dan suap di daerah perlu kiranya dipikirkan membenahi lembaga pengawasan dan pemberantasan korupsi di daerah.
"Ini yang perlu diformulasikan segera agar korupsi dan suap tak makin marak di daerah-daerah. Sebab korupsi sudah terlalu banyak," kata Siti.