Kamis 14 Nov 2013 16:16 WIB

Buruh Tuntut UMK Surabaya Jadi yang Tertinggi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Para buruh yang tergabung dalam berbagai Serikat Pekerja Kamis (14/11) bertemu dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo.

Mereka bertemu untuk mengajukan usulan, salah satunya upah minimum kota (UMK) Surabaya pada 2014 mendatang menjadi yang tertinggi dibandingkan kota-kota lain yang ada di provinsi Jatim.

Ketua konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya Dendy Prayitno mengatakan, dalam pertemuan kali ini, pihaknya mengajukan beberapa tuntutan kepada Soekarwo.

"Kami mengharap bahwa UMK Surabaya harus yang tertinggi di Provinsi Jawa Timur karena kebutuhan hidup Surabaya itu lebih tinggi daripada daerah lain. Kalau UMK Surabaya tidak tertinggi, pasti ada permainan dan konspirasi," katanya usai bertemu dengan Soekarwo di gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jatim, Kamis (14/11).

Saat ini UMK Kota Surabaya 2014 yang telah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Namun, pihaknya tidak menuntut kalau UMK Surabaya 2014 dinaikkan sesuai dengan tuntutan awal yaitu Rp 3 juta per bulan.

Ini mengingat Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) tentu menolak usulan kenaikan UMK Surabaya menjadi Rp 3 juta per bulan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Apindo tidak menyetujui usulan UMK Surabaya karena dari 60 komponen kebutuhan hidup layak (KHL), ternyata ada beberapa komponen tidak dipakai Apindo.

Namun pihaknya masih mengharga dan enggan mendahului kewenangan proses dewan pengupahan kota maupun provinsi.

"Meski demikian, kami minta supaya UMK Surabaya tidak menyimpang dari mekanisme hukum yang ada,’’ tutur pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Se-Surabaya ini. 

Tuntutan kedua yang pihaknya sampaikan yaitu Soekarwo harus konsekuen setelah menentukan peraturan gubernur (pergub) yaitu melaksanakan perintah Undang-Undang (UU). Itu sebagaimana yang  telah diatur dan dituangkan dalam Pergub no 63 tentang proses pengambilan kebijakan kabupaten atau kota.

"Kalau  instrumen yang membantu gubernur  tidak cocok ya harus ditindak tegas," tuturnya.

Meski demikian, phaknya mengapresiasi tanggapan Soekarwo yang dinilai sangat responsif.

Pantauan Republika, ada 38 buruh dari berbagai serikat buruh yang menghadiri pertemuan itu. Mereka berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pertemuan dimulai pukul 12.30 WIB. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), hingga SPSB.

Pertemuan berlangsung tertutup untuk wartawan. Pertemuan tersebut berakhir pada pukul 14.15 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement