Kamis 14 Nov 2013 16:05 WIB

Buruh Kota Bandung Minta UMK 130 Persen dari KHL

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Bandung, 'keukeuh' meminta besaran upah minimum (UMK) 2014 sebesar Rp 2,7 juta.

Sebab pada rapat tripartit yang dilaksanakan Rabu (13/11) kemarin, masih belum ada kesepakatan nilai upah yang dilolosi antara pihak pengusaha dan buruh di Kota Bandung.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung Dede Resmana mengatakan, karena hasil rapat yang deadlock atau tak mencapai titik temu itu, pihaknya kini hanya tinggal menunggu keputusan wali kota. Sebab, serikat buruh pun tak menyepakati nilai yang dikeluarkan pengusaha.

"Hasil rapat di dewan pengupahan kemarin (13/11) deadlock, tidak ada kesepakatan. Maka dari kami ada beberapa angka yang keluar," kata Dede kepada Republika, Kamis (14/11).

Ia menjelaskan, terdapat dua angka atau nilai terkait besaran UMK 2014 yang dituntut para serikat pekerja ini. Salah satunya ialah dengan tuntutan besaran UMK sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

Jika memang Pemerintah Kota Bandung masih belum bisa membuahkan keputusan, setidaknya buruh meminta perhitungan yang lain. "Atau kami berharap, minimalnya UMK 2014 yaitu sebesar 130 persen dari KHL (komponen hidup layak)," ujarnya.

Dede menegaskan hal tersebut, sebab memang benar-benar tak ada kesepakatan nilai yang disetujui bersama.

Ia pun mengungkapkan, ironisnya nilai UMK merupakan besaran minimal yang wajib dipenuhi pemerintah dan pengusaha. Sehingga, saat ini hanya jawaban dan kebijakan wali kota saja yang mampu menengahi permasalahan ini.

Dede menerangkan, lagipula berdasarkan Undang-undang tentang tenaga kerja Nomor 13 Tahun 2003 menyebut, seorang pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun tak boleh menerima upah di bawah UMK.

"Yang bekerja di atas satu tahun harus lebih. Bahkan dihitung dengan tunjangan-tunjangan," katanya menjelaskan.

Ia melanjutkan, pihaknya pun berharap, agar tuntutan minimal UMK 2014 yang sebesar 130 persen dari KHL itu mampu terpenuhi. "KHL kan sudah keluar, nilainya Rp 1.811.375. Kita berharap saja semoga sebelum tanggal 21 November besok, soal UMK sudah selesai," katanya.

Dede juga berharap, semoga Wali Kota Bandung yang baru beberapa minggu menjabat ini mampu mewakili aspirasi para buruh. "Sebenarnya kan gubernur hanya tinggal menyetujui. Yang terpenting itu kan kebijakan dari kepala daerahnya," katanya mengungkapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement