Kamis 14 Nov 2013 14:50 WIB

Sigma Kutuk Perusakan Ruang Sidang MK

Polisi memasang garis polisi di lobi gedung MK usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Polisi memasang garis polisi di lobi gedung MK usai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga masyarakat Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) mengutuk keras perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (14/11) oleh massa yang diduga pendukung dari salah satu calon kepala daerah yang tengah berperkara.

"Tindakan anarkis itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apapun. Mereka yang merasa dirugikan atas putusan MK boleh saja merasa tidak puas. Mau marah-marah pun, silahkan. Tetapi kemarahan itu tidak boleh diekspresikan atau dilampiaskan dengan cara merusak seperti itu." kata Koordinator Sigma Said Salahuddin dalam rilisnya yang diterima ROL, Kamis (14/11).

Menurutnya, tindakan perusakan ini bukan lagi sekedar Contemp of Court, tetapi sudah masuk ranah kejahatan. 

"Polisi harus menangkap para pelakunya, terutama pihak yang memerintahkan atau mengkoordininasi aksi massa itu. Di mana pihak keamanan? Mengapa intelijen tidak bisa mendeteksi potensi kericuhan itu? Tidak benar ini. Perlu ada perbaikan sistem pengamanan di lembaga itu," tegasnya.

Walaupun begitu Said mengatakan dirinya memahami kegelisahan pelaku perusakan dan masyarakat pada umumnya. "Saat ini tengah memendam kekecewaan yang luar biasa terhadap lembaga itu pasca kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar," jelasnya.

Perusakan itu, kata dia, terjadi karena ekspektasi masyarakat kepada MK selama ini begitu besar. Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada MK.

"Menurut saya, kita juga perlu proporsional menilai MK. Kalau Akil korupsi, tidak serta merta bisa dikatakan semua Hakim Konstitusi juga korupsi. Tidak benar menggeneralisasi begitu," tambahnya.

Dia menjelaskan, lembaga MK saat ini sedang berbenah. Lembaga itu perlu dukungan publik. 

"Kalau dalam suatu perkara memang ditemukan ada indikasi penyimpangan, segera laporkan ke pihak berwenang. Jangan disikapi dengan gaya preman seperti itu," pintanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement