Kamis 14 Nov 2013 13:10 WIB

Ditemukan, Produk Baja Tulangan Beton Tidak Penuhi SNI

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Djibril Muhammad
Standar Nasional Nasional (SNI).
Foto: dok
Standar Nasional Nasional (SNI).

REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melakukan pengawasan secara terpadu di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (13/11).

Hasilnya mereka menemukan produk baja tulangan dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Nasional (SNI).

Pengawasan tersebut dipimpin Deputi III Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan POM, Roy Sparingga.

Sehari sebelumnya, Selasa (12/11), Tim TPBB bersama Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Bitung (Dinas Perindag dan Dinas Pasar Kota Bitung) telah melaksanakan pengawasan di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bitung.

Dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan di kawasan Pasar Girian Atas Kota Bitung, Tim menemukan produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dalam jumlah cukup besar yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI. Hasil temuan terdiri dari BjTB polos ukuran 6, 8 dan 10 mm sebanyak2.919 batang.

Sementara itu, di kawasan yang sama Tim juga menemukan Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) merek inisial MG sebanyak 220  lembar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selanjutnya Tim akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Berdasarkan temuan di beberapa daerah disimpulkan, meningkatnya pelaksanaan pengawasan pemerintah belakangan ini, disinyalir produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut banyak didistribusikan ke luar pulau Jawa, seperti yang ditemukan oleh Tim pada pengawasan di Kota Bitung kali ini," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia Inayat Iman, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (14/11).

Dalam kegiatan ini tim juga melaksanakan pengawasan distribusi terhadap Gula Kristal Rafinasi (GKR). Dari hasil pelaksanaan di lapangan Tim TPBB ditemukan peredaran GKR di pasar dan supermarket yang dijual secara eceran.

"Hal ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, BPOM melakukan pemusnahan terhadap hasil pengawasan Balai Besar POM Sulawesi Utara berupa produk obat, pangan kosmetik dan obat tradisional asal impor yang tidak memiliki izin edar.

Pengawasan keamanan hayati, hewani dan nabati, dalam periode satu bulan terakhir (8 Oktober-8 November 2013) Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado telah melakukan pemusnahan ayam dewasa yang masuk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 524.3/1729/SEK Tahun 2006 dilarang masuk ke wilayah propinsi Sulawesi Utara.

Selain itu, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado juga telah melakukan penolakan terhadap masuknya bibit teratai impor dari Korea Selatan tanpa dilengkapi dokumen. Pada bulan Oktober di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, Tim TPBB juga berhasil menemukan lebih dari 3 ribu batang Baja Tulangan Beton.

"Terkait dengan persyaratan mutu SNI, saat ini Tim sedang melakukan uji laboratorium untuk menguji kesesuaian terhadap persyaratan mutu SNI dan meminta keterangan dari para pelaku usaha," ucapnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan pemerintah Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung dapat membentuk Tim Terpadu untuk melaksanakan pengawasan terhadap peredaran produk pangan dan non pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, maka Pemerintah melakukan langkah-langkah penanganan yang sinergis dan terkoordinasi dalam pengawasan barang beredar baik produk pangan maupun non pangan.

Dalam pelaksanaannya, telah dibentuk TPBB yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan POM, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bareskrim Mabes Polri, Bea dan Cukai, Badan Karantina Pertanian, dan dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Dengan disepakatinya Nota Kesepahaman antara Menteri Perdagangan dengan Kepala POLRI, Kepala Staf Angkatan Darat TNI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BARANTAN Kementerian Pertanian, dan Badan Intelijen Negara (BIN) semakin menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam mengatasi isu-isu perlindungan konsumen dan memperkuat langkah Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dalam melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non pangan yang beredar di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement