Rabu 13 Nov 2013 20:20 WIB

Bangka Barat Patenkan Motif Cual Muntok

Mercu Suar Tanjung Kalian, Muntok Bangka Belitung
Foto: Antara
Mercu Suar Tanjung Kalian, Muntok Bangka Belitung

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mematenkan motif Cual Muntok untuk membentengi dari penjiplakan sekaligus melestarikan peninggalan karya seni di ujung barat Pulau Bangka tersebut.

"Motif ini memiliki nilai seni dan sejarah yang tak ternilai harganya. Kami harapkan dengan adanya hak paten motif Cual Muntok akan terjaga keberadaannya dan bisa menjadi identitas daerah," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat Rukiman di Muntok, Rabu (13/11).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah setempat sedang mengupayakan berbagai langkah agar motif Cual Muntok bisa mendapatkan hak paten dari instansi terkait.

"Memang perjuangan masih panjang, namun kami yakin pada 2014 ada sebagian motif Cual yang bisa memiliki hak paten," kata dia. Menurut dia, untuk mendapatkan hak paten harus melalui proses panjang karena terkait dengan pengkajian berbagai hal oleh para ahli.

Ia menambahkan, motif Cual Muntok itu merupakan karya seni peninggalan para leluhur yang dahulu digunakan dalam pembuatan kain tenun, namun dalam perkembangannya saat ini banyak diaplikasi dalam bentuk batik.

Untuk memopulerkan motif Cual Muntok, katanya, Pemkab bersama Dekranasda setempat saat ini juga sedang mengupayakan pembuatan kain batik bermotif yang sama. Hal ini kami lakukan untuk memberikan alternatif bagi penggemar motif Cual dengan harga terjangkau," kata dia.

Rukiman mengatakan, kain tenun Cual harganya bisa mencapai puluhan juta, namun dengan adanya alternatif kain batik printing motif Cual diharapkan masyarakat bisa memiliki kain atau pakaian tersebut dengan harga murah.

"Ini juga sebagai upaya menumbuhkan rasa bangga dan mempopulerkan motif Cual Muntok kepada masyarakat setempat," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement