REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam pelaku perampok kendaraan bermotor, seorang sebagai penadah diringkus pihak kepolisian pada 4 november 2013. Mereka dinilai baru pertama kali melakukan operasi perampokan tersebut.
"Buktinya, penyidik mudah meringkus mereka," kata Kasubdit 5 Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus, Rabu (13/11).
Antonius mengatakan, bermula dari seorang korban yang melaporkan kejadian perampokan ini pada 1 November 2013. Ia mengaku, dirampok mobilnya di dekat Pintu Tol Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Korban yang bernama Tarmidi sempat dibuang di jurang sedalam 5 meter dekat Tol Sadang, Cikampek, Purwakarta. Namun, ia selamat dan melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya. "Kebetulan kita lagi piket ketika korban lapor," kata dia.
Dalam tiga hari polisi pun mengidentifikasi pelaku. Kemudian. Polisi bergerak dan menangkap ER di Tegal Ganas, Cikarang, Bekasi, pada 4 November 2013. Penangkapan selanjutnya dilakukan berantai menurut informasi pelaku yang sudah tertangkap.
H dan HS pun ditangkap di tempat yang sama ketika menunggu AS (penadah) untuk bertransaksi penjualan mobil rampokan tersebut.
Kemudian, T tertangkap di kontrakannya di daerah Ciledug, Tangerang di hari yang sama serta AS tertangkap di kontrakannya di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi dan AH di kontrakannya di daerah Tegal Ganas, Cikarang, Jawa Barat.
"Mereka terkena pasal 365 KUHP, perampokan kendaraan bermotor, dengan ancaman 5 tahun ke atas," katanya menegaskan.