REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Puluhan bendera dan atribut partai politik (parpol) yang terpasang di hampir sepanjang pesisir pantai, tampak memenuhi kawasan wisata Pantai Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Kalau kita lihat, pemasangan atribut kampanye di kawasan wisata itu melanggar aturan karena tidak sesuai dengan zona peruntukannya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mataram Srino Mahyarudin di Mataram, Rabu (13/11).
Pantai Ampenan yang memiliki nilai sejarah bagi Kota Mataram, saat ini terkesan semrawut karena dipenuhi oleh bendera dan atribut kampanye dari sejumlah parpol. Padahal, belakangan ini Pemkot Mataram tengah gencar-gencarnya melakukan penataan dan mempercantik kawasan Pantai Ampenan.
Menurut Srino, meski sudah sering diingatkan, namun pengurus parpol dan para calon anggota legislatif (caleg) belum sepenuhnya mematuhi aturan pemasangan atribut kampanye. Mereka justru terkesan berebut ruang untuk berkampanye, tanpa memandang etika dan estetika.
Pihaknya mengakui kalau saat ini belum ada aturan yang menyebutkan secara spesifik, pemasangan atribut kampanye. Namun meski demikian, kawasan wisata pantai tidak termasuk ke dalam zona bebas kampanye sebab area tersebut merupakan ruangan publik.
Tata cara pemasangan atribut kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, yang antara lain mengatur larangan pemasangan baliho.
Selain itu, lanjut dia, juga Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 tahun 2013 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Dalam peraturan tersebut sudah jelas diatur mengenai tata cara pemasangan atribut kampanye, yang antara lain melarang memasang spanduk di tempat-tempat umum.
Panwaslu berharap pihak parpol dapat menurunkan sendiri atributnya, tanpa harus diangkut paksa oleh tim terpadu Pemkot Mataram. "Kami harap mereka segera menurunkan atribut tanpa menunggu petugas beraksi," katanya.